Oktober 18, 2024

OKSIBIL (SWpapua) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat distrik di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Yanus Tepmul di Oksibil, Rabu 24/1, mengatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi dan bimtek singkat penanganan pelanggaran guna mendukung kinerja panwaslu distrik (pandis).

“Kami fokus pada pembuatan kajian dan rekomendasi sesuai dengan kewenangan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.


Menurut Yanus, jumlah seluruh panwaslu distrik  sebanyak 102 orang yang terbagi dalam 34 distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Yang mengikuti kegiatan pada hari ini sebanyak 102 anggota panwaslu distrik ,” ujarnya.

Yanus mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung.

“Salah satunya adalah terkait pengawasan alat peraga kampanye maupun kesiapan kami jelang kampanye”.

Ia menambahkan bahwa bimtek semacam ini sangat penting untuk menambah pengetahuan serta mematangkan panwaslu distrik dalam melakukan tugas tanggung jawabnya.

“Peningkatan dan pemantapan seperti ini sangat penting agar panwaslu distrik, ke depannya tidak menutup kemungkinan jika diperlukan kami akan melakukan bimtek lagi bagi panwaslu distrik,” ujarnya.

Admin Redaksi