JAKARTA,(WSpapua.Com)–Ketua KPU Hasyim Asyari mempersilakan ASN mengambil peran dalam penyelenggara Pemilu 2024 dengan terlibat langsung pada KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Untuk menjadi anggota KPU pusat provinsi, KPU kabupaten/kota itu setidak-tidaknya ada dua komitmen,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan TMII, Jumat (26/4).
Hasyim menyebut, salah satu syarat seorang ASN ingin menjadi penyelenggara pemilu itu yakni berkomitmen untuk bekerja penuh waktu. Selain itu, tidak sedang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Tidak sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan, jabatan pemerintahan itu adalah ada jabatan struktural dan jabatan fungsional,” ujarnya.
Meski begitu, Hasyim menuturkan, ASN yang menjadi penyelenggara KPU itu harus mengajukan cuti atau pemberhentian sementara.
“Kemudian itu di satu sisi UU Pemilu, kalau kita periksa UU tentang ASN dan di peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, kalau ada PNS jadi Komisioner dan hakim itu diberhentikan sementara. Dan dapat kembali lagi setelah jabatannya selesai,” tutupnya.***
Admin Redaksi
PEGUBIN (SWpapua.com) – Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana, ST, M.Si, menegaskan mulai tahun 2026 seluruh urusan pemerintahan yang bersifat…
PEGUBIN, (SWpapuag.com) — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) terus…
Okbetel, (SWpapua.com) — Suasana penuh sukacita dan kebersamaan terpancar dari ribuan umat Katolik bersama jemaat Kristen yang memadati halaman Gereja…
PEGUBIN (SWpapua.com) — Setelah penantian panjang selama enam dekade, masyarakat di Abmisibil Distrik Okbib akhirnya bernafas lega. Bupati Pegunungan Bintang,…
Abmisibil, (SWpapua.com) — Suasana penuh sukacita dan haru menyelimuti umat Katolik di Paroki Bintang Timur, Abmisibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Ribuan…
User Online: 0
Today Visitors: 14
Today Visits: 21
Total Visitors: 43468
Total Visits: 84238