JAKARTA,(WSpapua.Com)–Ketua KPU Hasyim Asyari mempersilakan ASN mengambil peran dalam penyelenggara Pemilu 2024 dengan terlibat langsung pada KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Untuk menjadi anggota KPU pusat provinsi, KPU kabupaten/kota itu setidak-tidaknya ada dua komitmen,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan TMII, Jumat (26/4).
Hasyim menyebut, salah satu syarat seorang ASN ingin menjadi penyelenggara pemilu itu yakni berkomitmen untuk bekerja penuh waktu. Selain itu, tidak sedang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Tidak sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan, jabatan pemerintahan itu adalah ada jabatan struktural dan jabatan fungsional,” ujarnya.
Meski begitu, Hasyim menuturkan, ASN yang menjadi penyelenggara KPU itu harus mengajukan cuti atau pemberhentian sementara.
“Kemudian itu di satu sisi UU Pemilu, kalau kita periksa UU tentang ASN dan di peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, kalau ada PNS jadi Komisioner dan hakim itu diberhentikan sementara. Dan dapat kembali lagi setelah jabatannya selesai,” tutupnya.***
Admin Redaksi
Oksibil, (SWpapua.com) – Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana, ST M.Si, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang untuk memberikan dukungan…
Oksibil (SWpapua.com) — Ketua II DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, Yanus Delka, memberikan apresiasi kepada pengurus dan anggota DPD Partai Golkar…
Oksibil, (SWpapua.com) — Di tengah suasana syukur atas perayaan 100 tahun Kongregasi Suster Fransiskanes Santa Lusia (KSFL), kenangan masa lalu…
Oksibil, (SWpapua.com) – Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana, ST, M.Si, didampingi Wakil Bupati Arnol Nam, S.AP, bersama Ketua Tim…
Oksibil, (SWpapua.com) — Kegiatan Pasar Murah yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60 di Kabupaten Pegunungan…
User Online: 0
Today Visitors: 120
Today Visits: 286
Total Visitors: 42108
Total Visits: 81404