September 8, 2024

PEGUBIN, -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pegunungan Bintang sesalkan stetmen, Bupati Spey Yan Birdana,ST.M.Si, selaku pembina politik di daerah.

Kekesalan dua lembaga ini di sampaikan secara bersama dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor KPUD kabupaten Pegunungan Bintang di oksibil,jumat 23/2.

Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang,Yanus Tepmul dalam keterangannya mengatakan, Bupati sebagai pembina politik di daerah ini,harusnya bersikap netral dalam mengawal pemilu di daerah ini,sebab hingga saat ini proses rekapitulasi suara tingkat ppd (Distrik) masih berlangsung hingga tanggal 2 maret mendatang.

“Sebagai pembina politik bupati mestinya netral, bukan menyalahkan penyelenggara dan pengawas, karena batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik akan berakhir pada tanggal 3 maret 2024 mendatang”

Ketua bawaslu juga secara tegas meminta bupati pegunungan bintang untuk membuktikan stetmen yang di keluarkan melalui media “Papua Bangkit.com dengan mengatakan “ Penyelenggara Politik Hentikan transaksi politik uang di pegubin dan segera pleno”. Kata Yanus jika terbukti kami melakukan transaksi politik uang,Bupati yang juga sebagai ketua DPC PDIP provinsi papua Pegunungan datang dan membuktikannya, sebab hingga saat ini kami masih membuka pintu bawaslu dan kpud selama 24 jam setiap hari.

 

“Kalau memang terbukti bahwa kami mengulur waktu dan melakukan politik uang maka pak bupati sebagai pembina politik didaerah ini datang dan membuktikanya,sebab stetmen yang disampaikan pak Bupati Spey kami menilai sangat tidak etis dan merendahkan kedua lemabaga ini”tegasnya.

Sementara itu ketua KPUD pegunungan bintang Yulius O Uopdana menuturkan, KPUD pegunungan bintang sebagai penyelenggara,kami menjalankan tahapan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.tetapi ada penilaian seperti ini dari seorang bupati  yang adalah Pembina politik maka kami mohon untuk dapat membuktikannya. Sebab sejak tanggal 13- 23 ferbuari ini kami masih terus mendampingi petugas PPD dalam proses perekapan perolehan suara tingkat Distrik.

Perlu di ketahui bahwa proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat distrik menglami keterlambatan karena salah satu Formulir Pengisian Model-D1 hasil,di terima komisi pemilihan umum daerah pegunungan bintang pada tanggal 13 februari 2024,pukul 18.30 WIT.Sehingga mengalami keterlambatan distribusi, akan tetapi proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik akan berakhir pada tanggal 3 maret 2024.Dengan demikian kepada pihak yang merasa dirugikan silakan datang dan laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini bawaslu di Oksibil peggunungan bintang.

“ kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,Hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu telah terterah dalam Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum dan  PKPU nomor 5 tahun 2024 tenatang, Tahapan Jadwal dan Pleno sehingga bisa di ikuti Karena Kami sebagai penyelenggaran bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Ketua KPUD Pegubin juga sesalkan penyataan Bupati yang di rilis melalui media “papua bangkit.com “kamis 22 februari 2024. Ketua KPU berharap Bupati sebagai pembina politik di daerah ini,tidak mengonsumsi isu yang tidak benar.sebab hingga saat ini pihak KPU belum memperoleh hasil reapitulasi perolehan suara dari setiap Distrik.Karena itu yang di sampaikan bupati selaku pembina politik kiranya dapat mempertanggungjawabkan data di maksud.Terangnya.(Meky/Ran).

Admin Redaksi