Oktober 4, 2024

PEGUBIN,-Komisi pemilihan umum Daerah ( KPUD) Pegunungan Bintang, melalui Divisi rencana,Data dan Informasi  Agustinus Yawalka, mengatakan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) pegunungan bintang tidak menambah atau mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan Pemilu di pegunungan Bintang berjalan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku.menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah keterlamabatan distribusi formulir PDF model D-1 hasil dari KPU-RI.Formulir  tersebut KPUD Pegunungan bintang baru menerima tanggal 13 februari pukul 18.30 WIT.

Meski demikian bila merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan umum sudah jelas bahwa sampai saat ini kita belum terlambat, sebab proses rekpitulasi hasil perolehan suara tingkat distrik akan berkhir tangga 2 maret mendatang.

Agus yawalka menjelaskan sebagian PPD sudah melakukan pleno di tingkat distrik dan hasilnya sudah di serahkan akan tetapi kami mengembalikan kepada distrik yang bersangkutan untuk melengkapi formulir D-1 Hasil yang terlambat di distribusikan akibat keterlambatan pengiriman dari KPU-RI.

 Terkait stetmen dugaan “Politik Uang”yang di pertanyakan Bupati Pegunungan Bintang selaku Pembina Politik menurutnya tidak benar.Hingga saat ini KPU dan BAWASLU,tidak mempunyai kewengan untuk mengulur waktu pleno.

“Rekapitulasi perolehan suara tingkat PPD (distrik) akan berakhir tanggal 3 Maret 2024,apa bila rekan-rekan di tingkat PPD menyelesaikan rekpitulasinya sebelum bulan maret,Pihkanya akan melakukan pleno di akhir bulan februari ini. Katanya,kamis 23/2”. Terangnya.

Sementara itu, Yance Mallo selaku Divisi Hukum dan Penindakan, Bawaslu Pegunungan Bintang menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terhadap stetmen yang di sampaikan bupati pegunungan bintang  melalui Media “Papua Bangkit.Com”tentang komisioner menerima suap dan mengulur waktu pleno di pegunungan Bintang.

Stetmen ini telah merendahkan kami,untuk itu Yance meminta secara tegas untuk mempertanggungjawabkannya.

“ setetmen yang di keluarkan Bupati tidak mendasar sebab dalam pemberitaan itu tidak di sertai dengan data dan bukti yang jelas.Harusnya sebagai Pembina politik tidak menggunakan istilah lempar batu sembunyi tangan sebab stemen tanpa bukti dan data seperti ini mencoreng nama baik dan marwah kedua lembaga” ujar Yance.

Hal senada juga di sampaikan Divisi Hukum dan Penindakan KPUD Pegunungan Bintang, Hubertus Bamulki, hingga saat ini KPU dan Bawaslu terus melakukan kerjasama dalam rangka menyukseskan Pemilihan umum Legislatif dan Presiden di wilayah pegunungan Bintang.

“ Terbukti kan? Sampai saat ini proses pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi peroleh suara berjalan aman dan lancar sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terbukti bahwa suksesnya pemilu di pegunungan bintang ini telah mematahkan stikma Daerah Merah juga kan?. Pungkasnya.

Terkiat Pernyataan bupati kemarin bila memang beliau (bupati),sudah mengantongi data maka datang dan melaporkan kepada pihak berwajib sebab kami merasa sampai detik ini kami menjalankan fungsi dan tugas kami sesuai petunjuk teknis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Tegas Huber.(Meky/Ran)

Admin Redaksi