Enam Kabupaten di Papua Pegunungan Gunakan Sistem Noken, Kecuali Dua Kabupaten ini

By Admin | Senin, 7 Oktober 2024 | 41 Dilihat
Array

Komisioner Bidang Hukum KPU Pegunungan Bintang, Hubertus Bamulki.

PEGUBIN (SIWAR.COM) – Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya berlaku di enam Kabupaten, Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Lanny jaya, Tolikara, Nduga dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Pasal 118 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Pemberian suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.”

Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur bagi daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken/ikat wajib menyelenggarakan pemilihan dengan sistem pemungutan suara.

” Yakni Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo”

Demikian di ungkapkan, Komisioner Divisi Hukum KPU Pegunungan Bintang, Hubertus Bamulki, ketika di tanya terkait pungut dan hitung suara di TPS, dalam Kunjungan kerjanya bersama PJS Bupati Pegunungan Bintang di Distrik Iwur, Papua Pegunungan, Minggu 6/10/24.

Menurutnya kabupaten yang masuk dalam sistem Noken di Provinsi Papua Pegunungan ada enam kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yahukimo.

Sementara dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tak lagi menggunakan sistem noken.

” Kita Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo sistem pemilihannya Demokrasi, (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)”.

Dengan demikian jika ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak rakyat untuk menggunakan sistem Noken ( Bungkus suara) segera di laporkan ke petugas Penyelenggara maupun Pengawasan. Ungkap Hubert.

Sementara itu  Kordiv Bidang Penindakan Pelanggaran, Timotius Uropmabin, menambahkan bahwa jika terdapat kejanggalan selama proses Kampanye hingga Pungut hitung suara, masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu dengan membawa Bukti berupa Foto, Video dan dokumen lain yang di butuhkan sesuai peraturan yang berlaku. ***

Admin Redaksi

SEBARKAN
Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Dua Bulan Lebih Tak Beroperasi, Lapangan Terbang Abmisibil Kembali Layani Penerbangan

ABMISIBIL (SWpapua.com) – Hampir dua Bulan penuh lumpuh akibat proses pengaspalan, akhirnya Lapangan Terbang (Lapter) Abmisibil di Distrik Okbibab kembali…

Kepala UPBU Oksibil: Sudah Rampung Diperbaiki, Pesawat akan Reposisi Menuju Sentani Papua

OKSIBIL (SWpapau.com) – Pesawat udara Trigana Air ATR – PK-YSJ,Rute DJJ-OKL dengan Nomor Penerbangan IL- 251, yang sempat mengalami insiden…

KPU Pegubin Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Jayapura (SWpapua.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat rekapitulasi daftar pemilih…

Ibadah Rutin ASN Pegunungan Bintang Berlangsung Penuh Hikmat, Sekda Turut Hadir

Oksibil (SWpapua.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kembali melaksanakan ibadah rutin yang digelar di lingkungan kantor…

Bidang Pengarusutamaan Gender DP3KB terus Galakkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Aboy, (SWpapua.com) – Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten…

TAG POPULER

Berita Terbaru

Berita Populer

Pengunjung

User Online: 0

Today Visitors: 105

Today Visits: 315

Total Visitors: 40360

Total Visits: 76588