JAYAPURA (SIWAR.COM) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati, menjadi “Calon” Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada serentak tingkat Pegunungan Bintang, Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana melalui Pesan singkat yang di terima media ini, pada Minggu 22/9/ 2024.
Empat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang tersebut antara lain :
Keempat Bakal calon yang di tetapkan menjadi “Calon” Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang ini, merupakan pasangan calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan hingga verifikasi Berkas pendaftaran.
Selanjutnya, Kata Yuli keempat Bacalon ini akan Mengikuti tahap Pencabutan Nomor Urut dan Kampanye.
Pencabutan nomor urut di rencanakan akan berlangsung Senin 22 September 2024 ( hari ini) pukul 13.00 WIT di Jayapura Papua. ***
Admin Redaksi
Oksibil (SWpapua.com) — Ketua II DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, Yanus Delka, memberikan apresiasi kepada pengurus dan anggota DPD Partai Golkar…
Oksibil, (SWpapua.com) — Di tengah suasana syukur atas perayaan 100 tahun Kongregasi Suster Fransiskanes Santa Lusia (KSFL), kenangan masa lalu…
Oksibil, (SWpapua.com) – Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana, ST, M.Si, didampingi Wakil Bupati Arnol Nam, S.AP, bersama Ketua Tim…
Oksibil, (SWpapua.com) — Kegiatan Pasar Murah yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60 di Kabupaten Pegunungan…
Oksibil, (SWpapua.com) – Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Arnol Nam, S.IP, mengajak seluruh generasi muda di wilayah Pegunungan Bintang untuk terus…
User Online: 0
Today Visitors: 115
Today Visits: 278
Total Visitors: 42103
Total Visits: 81396