PEGUBIN (SIWAR.COM) — Komisi Pemilihan Umum KPU Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, resmi membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Pegunungan Bintang, Selasa 27 Agustus 2024.
Hari pertama pendaftaran rencananya akan ada dua pasangan Bakal Calon yang mendaftar. Namun pasang mana yang akan mendaftar di hari pertama, KPU siap menerima dan melayani Paslon yang mendaftar nantinya.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana jelang Pembukaan Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang di Oksibil, Selasa 27/8/2024 Pagi.
” KPU Pegunungan Bintang siap menerima dan melayani berapapun Pasang calon yang akan mendaftar”
Menyoal tentang jadwal dan syarat pendaftaran, kata Yulius, jadwal dan syarat pendaftaran dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia mengatakan bahwa syarat minimal pasang calon, kata Ketua Yuli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Bintang telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1195 tahun 2024 tentang jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang.
Sementara menyambut Pendaftaran bakal calon di hari pertama, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pegunungan Bintang terus melakukan berbagai persiapan seperti tempat pendaftaran, ruang konferensi pers bagi pasangan Bakal Calon serta pengamanan lingkungan.
Rencananya pendaftaran hari pertama akan di buka pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT. Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Pegunungan Bintang, Jalan Mabilabol Distrik Oksibil, Papua Pegunungan. ***
Admin Redaksi