Kordiv Timo : Indeks Kerawanan Pemilu Menjadi Tanggungjawab Bersama

By Admin | Senin, 28 Oktober 2024 | 37 Dilihat
Array

OKSIBIL (SWpapua.com) – Kordintor Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pegunungan Bintang, Timotius Uropmabin mengungkapkan, Pencegahan dini terhadap Indeks kerawanan Pemilihan di pegunungan Bintang adalah tanggungjawab semua pihak.

Pencegahan terhadap indeks penanganan Pemilu pada Pilkada serentak 2024 tidak hanya Bawaslu namun menjadi tanggungjawab bersama.

Hal ini di ungkapkan Kordiv Timo saat menyampaikan materi tentang indeks kerawanan Pemilihan pada kegiatan bimtek panitia pengawas distrik di oksibil, Senin 28/10/2024.

Menurutnya untuk meminimalisir potensi kerawanan Pemilihan, Bawaslu Pegubin terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan, salah satunya adalah Gakumdu.

Pada pelaksanaan Pemilihan kata Timo, Ada tiga tahapan penting dan menjadi potensi gangguan yakni, Tahapan Pendaftaran, Tahapan kampanye Dan tahapan Pungut hitung. Ungkapnya.

Karena itu Pandis wajib memahami secara baik tiga hal ini, terutama dalam hal Indeks kerawanan Pemilihan.

Ungkapnya pula dalam tahapan Pengawasan ada beberapa tahapan yang tidak di laksanakan pihaknya akibat keterlambatan dan minimnya ketersediaan anggaran.

Kegiatan di maksud diantaranya, sosialisasi netralitas ASN, Sosialisasi Pemilih Pemula dan sosialisasi partisi masyarakat.

Meskipun demikian melalui bimtek ini peserta di harapkan memahami pentingnya Pemetaan terhadap indeks kerawanan pemilu terlebih dalam mencegah, mengawasi dan menindak.

Lanjutnya dari sejumlah hal terkait Pencegahan dan pengawasan, yang terpenting saat ini adalah pencegahan dini.

Sementara untuk mekanisme penanganan pelanggaran, terbagi dalam dua kategori yaitu syara formil dan materil guna memperdalam penangan pelapor.

Kata Kordiv Timo, Satu poin yang penting dan wajib ketahui bersama bahwa ketika menemukan pelanggaran maka pelapor wajib menyertakan bukti – Bukti berupa lisan, tertulis dan di sertai juga bukti berupa Foto, Video dan atau hal – hal yang sesuai dengan mekanisme Perundung-Undangan yang berlaku. Tutupnya .***

Admin Redaksi

SEBARKAN
Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Dua Bulan Lebih Tak Beroperasi, Lapangan Terbang Abmisibil Kembali Layani Penerbangan

ABMISIBIL (SWpapua.com) – Hampir dua Bulan penuh lumpuh akibat proses pengaspalan, akhirnya Lapangan Terbang (Lapter) Abmisibil di Distrik Okbibab kembali…

Kepala UPBU Oksibil: Sudah Rampung Diperbaiki, Pesawat akan Reposisi Menuju Sentani Papua

OKSIBIL (SWpapau.com) – Pesawat udara Trigana Air ATR – PK-YSJ,Rute DJJ-OKL dengan Nomor Penerbangan IL- 251, yang sempat mengalami insiden…

KPU Pegubin Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Jayapura (SWpapua.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat rekapitulasi daftar pemilih…

Ibadah Rutin ASN Pegunungan Bintang Berlangsung Penuh Hikmat, Sekda Turut Hadir

Oksibil (SWpapua.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kembali melaksanakan ibadah rutin yang digelar di lingkungan kantor…

Bidang Pengarusutamaan Gender DP3KB terus Galakkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Aboy, (SWpapua.com) – Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten…

TAG POPULER

Berita Terbaru

Berita Populer

Pengunjung

User Online: 0

Today Visitors: 94

Today Visits: 281

Total Visitors: 40349

Total Visits: 76554