
PEGUBIN (SWpapua.com) – Setelah dua hari melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan Calon Anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Panitia Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, kembali perpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 20- 29 Januari 2025 Mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Tim Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, Esau Kaladana SH, di dampingi Empat Anggota Pansel DPRK dalam keterangannya kepada media ini di ruang kerja tim Pansel DPRK Pegubin, Jumat 17/1/2025.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan telah memverifikasi sejumlah dokumen persyaratan calon Anggota DPRK selama dua hari sejak tanggal 14 -16 Januari 2025.
Dari hasil verifikasi dan validasi yang di lakukan pansel telah menemukan dan menetapkan beberapa syarat yang belum terpenuhi, di antaranya:
- Tidak terpenuhinya 30 persen kuota Perempuan, di berbagai wilayah Adat.
- Terdapat wilayah Adat yang tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
- Belum terpenuhinya Calon Anggota DPRK yang di usulkan mengikuti seleksi berjumlah 3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi dari setiap Daerah pengangkatan.
Ketua Pansel menambahkan, untuk mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi nantinya akan di umumkan setelah memenuhi syarat alokasi kursi yang disediakan.
Termasuk melangkapi kuota Perempuan dan keterwakilan Suku yang belum mengajukan perwakilannya.
Pihaknya juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Pegunungan Bintang yang berminat untuk mendaftarkan diri selama 7 (tujuh) hari masa perpanjangan pendaftaran berlangsung.
Sementara itu Ketua tim sekretariat Kesbangpol Kalep Alimdam S.IP,M.KP, dalam keterangannya menuturkan, Kesbangpol sebagai fasilitator sekaligus tim kesekretariatan siap bekerja sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
Terkait berkas yang belum lengkap, Kalep mengatakan hal itu yang bersangkutan tentu mengatahuinya, sehingga bagi Calon Anggota DPRK yang telah mendaftar silakan melengkapinya.
“Tugas kami tim sekretariat Kesbangpol hanya menerima dan melayani berkas pendaftaran sesuai mekanisme Perundung-Undangan yang berlaku. Sedangkan terkait hal teknis lain seperti, Verifikasi dan Validasi berkas serta pengumuman hasil seleksi menjadi tanggungjawab tim Pansel Kabupaten”
Ia menambahkan terkait kekurangan berkas tim sekretariat Kesbangpol tidak memiliki hak untuk menyebut namanya sebab hak progresif ada di Pansel DPRK Kabupaten.
Dirinya menambahkan juga bahwa, selamat 7 (tujuh) hari pendaftaran, Calon anggota DPRK yang telah mendaftar maupun yang akan mendaftar di harapkan, memenuhi 30 Persen Kuota perempuan dan juga ada keterwakilan Suku yang belum mengajukan perwakilannya, agar proses seleksi segera dilakukan tim pansel. Tutupnya. ***
Admin Redaksi