Januari 22, 2025

PEGUBIN (SWpapua.com) – Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Kabupaten Pegunungan Bintang, Esau Kaladana di dampingi Empat Anggota Pansel lainnya resmi mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 028/PANSEL/01/2025 tentang pengumuman Perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang periode 2024-2029.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah pihak pansel melakukan verifikasi dan validasi sejumlah dokumen Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pansel selama dua hari sejak tanggal 14 – 16 Januari 2025, pihaknya telah menemukan dan menetapkan beberapa syarat yang belum terpenuhi, diantaranya:

  • Tidak terpenuhinya 30 persen kuota Perempuan, di beberapa wilayah Adat.
  • Terdapat wilayah Adat yang tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
  • Belum terpenuhinya Calon Anggota DPRK yang di usulkan mengikuti seleksi berjumlah 3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi dari setiap Daerah pengangkatan.

Selama masa perpanjangan pendaftaran, pansel juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Pegunungan Bintang untuk mendaftar, terutama 30 Persen Kuota Perempuan serta wilayah adat yang belum memenuhi kuota yang tersedia. ***

Admin Redaksi