Jakarta ( SWpapu.com) — Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada 2024 telah selesai. Coklit sendiri merupakan bagian dari tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Setelah itu, masih ada beberapa tahapan lagi hingga pencoblosan.
Lantas apa saja tahapan selanjutnya setelah proses coklit selesai?
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sendiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Seperti diketahui, proses coklit termasuk bagian dari tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahap ini termasuk bagian dari tahapan persiapan Pilkada 2024. Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahap ini berlangsung selama 31 Mei sampai 23 September 2024.
Setelah tahapan persiapan Pilkada 2024, akan dilanjut ke tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berikut informasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Cara Cek Hasil Coklit DPT Pilkada 2024
Sebagai informasi, sehubungan dengan selesainya proses coklit, masyarakat juga dapat memantau atau mengecek hasil coklit melalui situs resmi Cek DPT Online oleh KPU. Ini untuk memastikan data Pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek DPT Pilkada 2024:
Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
Klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data
Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
– Nama lengkap Pemilih
– NIK dan NKK
– Nomor dan lokasi TPS
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
Jika setelah dicek data Pemilih sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika Anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Anda bisa pindah memilih, Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK). ***
Admin Redaksi
Sumber : Detik News