PEGUBIN – Hari Otonomi Daerah atau Hari Otoda diperingati pada 25 April. Peringatan hari ini momentum seluruh unsur pemerintahan untuk terus memberi pelayanan terbaik masyarakat.

Lantas, bagaimana awal mula penetapan Hari Otonomi daerah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hari Otonomi Daerah diperingati pada tanggal 25 April. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Hal ini bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ini menjadi tonggak sejarah administrasi pemerintahan di Indonesia. Pada hari tersebut sebagai pengingat komitmen bersama pemerintah daerah. Yakni, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, kesejahteraan dan meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan otonomi daerah.

Sejarah otonomi daerah dimulai pada zaman kolonial Belanda. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda membuat Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda atau Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie.

Selanjutnya, Pemerintah Belanda memberi kewenangan pada daerah dengan membuat Decentralisatie Wet pada tahun 1903.

Pada tahun 1922, Belanda membuat peraturan baru kembali tentang administrasi. Ketika ini muncullah istilah provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).

Perkembangannya, pengertian otonomi daerah tercantum dalam undang-undang Indonesia. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Otda 2024 di Pegunungan Bintang 
digelar di Kantor Bupati Pegunungan Bintang. 

Tema Peringatan Hari Otoda tahun 2024 adalah Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

Makna pemilihan tema ini yakni mencerminkan pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau (green economy).***

Admin Redaksi 

By Admin