OKSIBIL (SWpapua.com) – Sebanyak 25 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang Papua Pegunungan resmi mengambil sumpah/janji jabatan pada Selasa (5/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dari 25 Anggota DPRD tersebut, 19 anggota diantaranya DPRD terpilih wajah baru dan 6 anggota DPRD Pertahana.
Ketua 1 DPRD Pegubin (2019-2024) Lester Apintamon, yang juga Anggota DPRD terpilih mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang periode 2024-2029. Ia berharap, estafet kepemimpinan dan pembangunan terus dijalankan. Dan membangun komunikasi yang baik dengan mitra kerja DPRD, baik itu dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya untuk kepentingan masyarakat Bengkayang.
“Untuk Anggota DPRD baru dan juga unsur pimpinan untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah. Dan harmonisasi yang telah terjalin selama ini dijaga untuk berkerja sama dalam membangun kabupaten Pegunungan Bintang yang kita cintai,” kata Lester.
Ia juga berpesan agar anggota DPRD terpilih yang telah dilantik dapat menjaga kepercayaan masyarakat Pegubin, terutama dalam menjalankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Atas nama pribadi, keluarga dan anggota DPRD 2019-2024 ucapkan permohonan maaf dan selamat mengabdi untuk DPRD 2024-2029,” tuturnya.
Anggota DPRD terpilih dan sekaligus Ketua DPRD Sementara kabupaten Pegunungan Bintang, Mevionus Tayor menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat padanya, dan juga sebagai pimpinan sementara di DPRD ini akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang berlaku.
Mepi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pegunungan Bintang atas partisipasi dan kontribusi yang baik dalam Pemilu tahun 2024, sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Sementara PJs Bupati Pegubin, Yohanes P Lani menyampaikan bahwa DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah. Oleh karena itu, saling adanya kontrol dan check and balance.
PJs Bupati berharap, anggota DPRD terpilih Kabupaten Pegubin yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” kata PJs Bupati.
PJs Lani berharap, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian PJs Bupati juga ingatkan agar anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitanya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
“Untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan peran dan fungsinya masing-masing,” kata JPS lani.
“Sementara Organisasi Perangkat Daerah adalah instrumen yang akan menjalankan produk yang telah dihasilkan tersebut secara implementatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***)
Admin Redaksi