September 19, 2024

Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria mendampingi Menkominfo Budi Arie. (CNBC Indonesia)

Jakarta, (SIWAR.COM) — Dikutip dari CNBC Indonesia – Upaya pemerintah memberantas judi online mulai membuahkan hasil. Jumlah deposit masyarakat di website judi online telah terpangkas hingga tinggal setengahnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan beberapa kebijakan diambil dalam rangka memberangus praktik judi online di Indonesia.

Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data-data PPATK menunjukkan bahwa terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan Bank Indonesia dan OJK serta PPATK, dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membawakan hasil nyata.

Hasil nyata tersebut diantaranya ditunjukkan dengan data PPATK pada bulan Juli 2024 yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online mencapai nilai Rp34,49 triliun.

Budi mengatakan, sudah menandatangani surat kewajiban untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.

Kemudian, deklarasi pemberantasan judi online bersama dengan Bank Indonesia, dan OJK dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi.

Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/perhimpunan yang melakukan deklarasi ini telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberatasan konten maupun muatan perjudian online.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Selain itu juga ada Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Pekerjaan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). ***

Admin Redaksi