Desember 21, 2024

Kapolres Pegubin, AKPB.Muhamad Dafi Bastomi,SH.SIK.M.IK, ketika memeberikan Keterangan di halaman Kantor Polres Pegunungan Bintang, Selasa 5/3/2024.

PEGUBIN,(SW-Papua.Com)– Jeyn  (urpon) Uopdana  (28) tahun ditemukan tewas di rumah kontrakan setelah di aniaya oleh suaminya,Jl. Iwur kompleks Mimalkatop,Distrik Kalomdol,senin Pukul 02.00 Wit (dini Hari). Jeyn di temukan tewas di dalam rumahnya akibat di aniaya sang suami yang di duga termakan api cemburu.

Kepala Kepolisain Resort Pegunungan Bintang, AKBP.Muhamad Dafi Bastomi,SH.SIK.M.IK, mengatakan sebelum Jeyn tewas, sempat terjadi cek-cok (adu mulut) dengan sang suami sekitar pukul 22.00 Wit (Senin Malam) 4/3/2024. Berselang 15 menit kemudian korban mulai menangis meringis kesakitan dan sempat di dengan oleh tetangga di sekitar rumah. namun tetangga kesulitan masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan korban, sebab pintu rumah terkunci dari dalam oleh sang pelaku yang adalah suami Almarhum.

“sekitar pukul 22.00 Wit, korban bersama pelaku sempat ribut dan korban sempat meringis kesakitan dalam rumah pribadinya jl.iwur distrik Kalomdol”

Saat adu mulut di sertai penganiayaan terjadi, tak satupun tetangga di sekitar yang masuk untuk menolong, sebab pintu rumah telah di kunci dari dalam oleh si Pelaku akhirnya korban meninggal dunia.

” Pelaku adalah suami Korban,” kata Kapolres Pegunungan Bintang,AKBP Muhammad  Dafi Bastomi, SH.SIK.MIK,dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Kapolres Dafi menyebut,pelaku bernama Roy Kopong. Saat ini pelaku sudah diamankan Pihak Kepolisian Polers Pegunungan Bintang.

Atas perbuatan tersebut Pelaku (RK) dikenakan pasal  357 ayat 3 KUHP tentang “Penganiayaan yang mengakibatkan penghilangan nyawa orang, dan  Undang-undang pidana tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terkait kejadian ini kata Kapolres Dafi, pihak kepolisian telah menyatakan komitmen kepada keluarga korban untuk memecat pelaku dan melanjutkan proses hukum.

Sebagai wujud komitmen kami pihak kepolisian tadi pagi di hadapan keluarga korban dan pemerintah daerah,kami telah memecat  pelaku dengan melepaskan atributnya sebagai tanda pelaku di pecat dari Anggota kepolisian secara simbolis selanjtnya Pelaku akan menjalani hukuman sesuai mekanisme Perundang-undangan yang berlaku di institusi kepolisian Repubilk Indonesia.

“Selanjutnya Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku”

Kapolres Dafi menambahkan, proses pemakaman korban akan di tanggung pihak kepolisian resor Pegunungan Bintang.

Suasana Keluarga dan Kerabat saat melayat Jenaza di Polres Pegunungan Bintang,Selasa, 5/3/2024.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari rumah sakit Umum daerah (RSUD) Oksibil.Pihak RSUD sendiri  menerima laporan dari warga setempat dan langsung berberak ke TKP sekitar pukul 02.00 Wit (selasa dini hari) untuk menjemput korban. Setiba korban di temukan  tak bernyawa di dalam kamar.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada pasien gawat di Komplek Jl.Iwur, informasi tersebut kami dapatkan sekitar pukul 01.45 Wit (dini hari) dan tim kamipun bergerak langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjempuntnya. Setelah tiba di rumah, ternyata korban dalam keadaan tak bernyawa” Ujar suster Fampi.(Meky U,Ran/Ino).

Admin Redaksi