PEGUBIN, (SW_Papua.Com)– Ratusan keluarga Jeyn (Urpon) Uopdana, korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota Kepolisian Resort Pegunungan Bintang berinisial (RK) yang adalah suami Korban.
Kedatangan keluarga korban ke Polres Pegunungan Bintang, di sertai jenazah sekaligus menuntut Oknum anggota polisi tersebut di pecat dan di proses secara hukum yang berlaku.Selasa (4/3/2024).
Kehadiran keluarga Korban Penganiayaan tersebut, di terima langsung Kepala Kepolisian Resosrt Pegunungan Bintang,AKBP.Muhammad Dafi Bastomi,SH.SIK.MIK. di damping Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin dan Jajaran tinggi kepolisian resort pegunungan bintang.
Kapolres Pegubin dalam sikapnya mengatakan,Pertama ; Atas perbuatan tersebut Pelaku (RK ) di kenakan Pasal 357 Ayat 3 KUHP Tentang Pasal penganiayaan dan penghilang nyawa orang. Kedua Pelaku juga akan di kenakan undangan -undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Ketiga; pelaku akan di berhentikan dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
usai menyampaikan komitmennya, dihadapan keluarganya kapolres pegubin melepaskan Pakaian Pelaku (RK) sebagai simbol Pemecatan terhadap Oknum Anggota Polres Pegunungan Bintang ini.
Dalam Kesempatan itu,Kapolres Dafi,meminta pihak keluarga untuk mengawal pihak kepolisian selama Pelaku menjalani proses hukum.
Usai mendatangi dan menyampaikan tuntutan sekaligus menyerahkan Jenaza kepada pihak kepolisian,keluarag almarhumpun,meninggalkan halaman Polres pegunungan Bintang dengan aman dan tertib. (Meky U/Ran/Ino)
Admin Redaksi