Foto Bersama Tim Sekretariat bersama Anggota Tim Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang.
PEGUBIN (SWpapua.com) – Setelah dilantik pada Senin 9 Desember 2024 lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, resmi memulai jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, dengan membuka Sekretariat Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, yang berlokasi di Kantor kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Pegunungan Bintang, Oksibil, sejak 11 Desember 2024, kemarin.
Anggota Pansel DPRK Tenas Kisamlu, SH.M.H, saat diwawancarai menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh PJ Gubernur Papua Pegunungan, Velixs Wanggai. Tim Pansel yang sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maupun pihak pemerintah dan masyarakat Adat kabupaten Pegunungan Bintang, terkait persiapan perekrutan anggota DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewengan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan calon DPRK serta Keputusan Bupati Nomor :100.3.3.2/100/0140/Tahun 2024 Tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Alokasi Kursi Anggota DPRK.
“Hari ini kami sudah buka Sekretariat Pansel DPRK, di kantor Kesbangpol, dan tahapan seleksi selanjutnya akan kami laksanakan pekan ini juga estimasi waktu 10 hari kerja,” katanya.
Pansel DPRK Kabupaten Pegubin sendiri terdiri dari lima anggota yang berasal dari keterwakilan Provinsi, keterwakilan akademisi, keterwakilan pemerintah Kabupaten, keterwakilan kejaksaaan negeri Jayawijaya, dan keterwakilan tokoh masyarakat adat (MRP).
Sesuai dengan juknis, Tim pansel sudah pemilihan ketua, dan Pansel DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang adalah, Esau Kaladana, dari unsur Pemerintah Kabupaten, sementara Sekertarisnya adalah Yohanes P Lani unsur Provinsi dan Tenas Kisamlu ( Anggota) Akademisi, Yermina Kulka (MRP) Anggota dan Boston Robert Marganda, dari unsur kejaksaan (Anggota), jelas anggota Pansel Tenas Kisamlu.
Lanjut Kisamlu, khusus untuk pemilihan anggota DPRK di Kabupaten Pegubin sendiri, sesuai dengan Juknis, perekrutan berdasarkan wilayah Adat.
Kita Pegunungan Bintang mendapat kuota 7 kursi, 1 Provisi dan 6 Kabupaten sehingga akan ada 7 perwakilan yang akan terpilih dalam DPRK mewakili 7 sub suku, yang di dalamnya juga ada keterwakilan perempuan yaitu 30 persen, dari total 7 orang yang akan direkrut.
“Adapun perekrutan anggota DPRK untuk Kabupaten Pegunungan Bintang, akan daftar sesuai dengan wilayah adat masing-masing berdasarkan Berita Acara Usulan (BAU) Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta Lembaga Masyarakat Adat tetap berkoordinasi kepada Dewan adat dan para Kepala Suku yang berada diwilayah adat masing-masing yakni Suku Una, Ngalum /Ok, Kimki, Murop, Arimtab, Ketengban/Me-Mek dan lepki”
Sementara itu, Ketua tim sekretariat Pansel, Yang juga kepala Kesbangpol Kabupaten Pegunungan Bintang, Kalep Alimdam,S.IP.,M.KP, dalam keterangannya menuturkan, Kesbangpol sebagai fasilitator Pansel kabupaten Pegunungan Bintang mendukung penuh kerja- kerja Pansel DPRK tingkat kabupaten Pegunungan Bintang.
” Pada prinsipnya tim Sekretariat Pansel DPRK Pegunungan Bintang, akan mendukung penuh kerja- kerja Pansel DPRK Kabupaten sampai selesainya nanti”
Lanjut kepala Kesbangpol, ada beberapa tahapan yang sudah pansel lalui dari tahapan pemberitahuan, sosialisasi peraturan pansel, pengumuman pendaftaran serta penyerahan Formulir pendaftaran kepada semua calon Orang Asli Pegunungan Bintang dari 7 Wilayah Adat. Menurutnya rekrutmen ini tentu mengutamakan keterwakilan dan pemerataan dari semua Suku /Wilayah adat yang ada di Pegunungan Bintang, agar ada keterwakilan dari mereka di lembaga Legislatif untuk menyuarakan hak-hak dasar OAP di Pegunungan Bintang diari wilayah adat masing-masing.
Alimdam juga menekankan bahwa Pansel akan bekerja sampai di tiga besar, selanjutnya Pansel Kabupaten akan membuat Berita Acara Keputusan Pansel dan Menetapkan Calon Anggota DPRK dalam berita acara pansel lalu disampaikan Kepada Bupati untuk ditetapkan dalam dalam Keputusan Bupati ,sesuai berita acara dan Keputusan Pansel.
“Akan ada 3 (tiga) Nama dari Setiap Wilayah adat yang terdiri dari 2 (dua) Laki-Laki dan 1 (satu) Perempuan dari setiap wilayah adat sehingga ada 21 nama yang diusulkan kepada Gubernur Papua Pegunungan sesuai PP 106 Pasal 81” tutur Kepala Kesbangpol.
Alumni IPDN ini berharap, Pansel dalam seleksinya dapat menjalankan tugas sesuai jadwal dan tahapan seleksi DPRK berdasarkan mekanisme Perundung-Undangan yang berlaku. Sehingga nantinya proses ini berjalan aman dan lancar. ***
Admin Redaksi