Desember 22, 2024

Screenshot_20240308-123531

JAKARTA,(SW-Papua.Com)-Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) resmi mengeluarkan Rekomendasi dugaan Pelanggaran system Merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam rekomendasi itu menyebutkan Bupati Pegunungan Bintang diduga telah melanggar pasal (70) Ayat (3) Undng -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tindakan Bupati terhadap Pemeberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan menunjuk Pelaksana Tugas (plt) di lingkup pemerintah Pegunungan Bintang di nilai tidak sesuai mekanisme Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Data,Fakta dan bukti pendukung,yang dilaporkan masyarakat tertanggal 18 Januari 2024, 31 Januari 2024 dan 15 Februari 2024 tentang dugaan Pelanggaran siastem merit dalam Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Penerbitan Surat Penunjuhkan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,tanggal 15 Februari 2024.

Komisi ASN menyebut bahwa pihkanya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran system merit terhadap Pemberhentian dari JPT Pratama dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang.

DOC-Surat KASN ( klik Link ) ini

Berdasarkan Laporan tersebut Komisi ASN secara tegas merekomendasikan kepada Bupati untuk dapat mengembalikan JPT Paratam dan membatalkan Surat Pelaksana Tugas (plt), sebab tidakan tersebut diduga telah melanggar pasal (70) Ayat (3) Undng -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Komisi ASN menyebutkan,apabilai rekomendasi tersebut tidak di laksanakan sesuai peratuaran Perundang-Undangan yang berlaku atas hasil pengawasan yang di tindaklanjuti.pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prisip sistem merit sesuai peraturan perundang-undangan. (Meky U)

Admin Redaksi