
PEGUBIN (SWpapau.com) – Setelah sehari berkantor di Oksibil Pegunungan Bintang, Bupati terpilih Spey Yan Birdana ST, M.Si, bersama Wakilnya Arnold Nam S.AP, langsung tancap gas melaksanakan penataan birokrasi guna mempercepat pelayanan publik dengan melantik sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan pemerintah Pegunungan Bintang.
Selain melantik sejumlah pelaksana tugas, Bupati juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pegunungan Bintang.
Dalam sambutannya Spey menekankan, Pergantian dan pergeseran dalam penataan birokrasi bukanlah hal yang baru bagi suatu instansi Pemerintah. Sebab pengangkatan, pergeseran dan pemberhentian dalam penataan birokrasi adalah hal yang biasa terjadi. Karena itu para pejabat yang baru saja di lantik kiranya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat. Katanya, di Kukding Oksibil, Rabu 5/3/2025.
“Anda diberikan mandat menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk melayani rakyat. Kepercayaan ini bukan karena “Aspirasi”; melainkan sebuah prestasi. Manfaatkan kesempatan ini untuk melayani rakyat Pegunungan Bintang ” tegas Bupati Spey.
Lanjutnya pula bahwa pelantikan ini tidak dilaksanakan secara keseluruhan mengingat keterbatasan waktu, karena itu kepada seluruh aparatur negara diharapkan agar tidak berkecil hati, sebab akan dilengkapi seiring berjalannya waktu.
Bupati Bidana juga secara tegas menekankan agar para kepala Distrik menjadi pionir di wilayah kerjanya.
Sebagai kepala wilayah seorang kepala Distrik wajib dan bertanggungjawab penuh menata pelayanan publik tingkat Distrik dan kampung. Pastikan pelayanan publik berjalan efektif di tingkat kampung maupun Distrik.
Sebagai kepala wilayah tugas utamanya adalah memastikan rakyat merasakan pelayanan dasar seperti, Pendidikan, kesehatan dan Kesejahteraan ekonomi secara merata. Tegas Bupati.
Selain bertanggungjawab terhadap wilayahnya, kepala distrik juga bertanggungjawab penuh untuk mengawasi dan mengontrol Pelaksanaan Anggaran dana Desa tiap kampung.
“Kepala Distrik wajib memastikan pengelolahan dana Desa tiap kampung sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat”
Selamat menjalankan amanah yang diberikan, demi tercapainya masyarakat mandiri, sehat , cerdas mandiri dan berbudaya.tutupnya. ***
Admin Redaksi