PEGUBIN, (SWpapua.com) – Sejumlah awak Media Lokal maupun kontributor media Nasional yang di undang untuk Meliputi kegiatan Deklarasi Kemenangan Paslon Bupati Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Arnold Nam, diusir dari lokasi deklarasi kemenangan di distrik Kalomdo, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Awalnya sejumlah awak media ini di undang melalui pesan WhatsApp milik Sekjen PDIP Cabang Pegunungan Bintang, Fransiskus Kasipmabi, pada Rabu 4 Desember 2024 pukul 19.30 WIT.
Dalam pesannya sekjen Frans meminta beberapa media lokal Seperti, Mandalapapau.com, Sipik News, Bataspapua.com, OKMIN TV dan SiwarPapaua.com, untuk meliput kegiatan deklarasi kemenangan Pasangan Petahana ini pada Kamis 5 Desember 2025.
“Pagi mel, Kegiatan Deklrasi Kemenangan Pasangan Spey-Arnol di kantor DPC PDI Perjuangan jam 10.00 WIT bisa hadir dan liput” cuit Sekjen PDIP Pegubin.
Karena merasa di undang sejumlah wartawan dari berbagai media lokal pun turut hadir di lokasi satu jam sebelum kegiatan berlangsung.
Namun dengan alasan privasi, MC meminta para awak media lain untuk meninggalkan tempat secara tidak terhormat dan mengizinkan, Media Batas Papua.com dan OKMIN TV untuk tetap meliputi kegiatan tersebut.
Melki Pimkan Uropmabin, salah satu jurnalis senior di wilayah itu merasa kecewa dengan ketidak netralan ini.
Saya Bersama rekan – rekan wartawan sangat kecewa dengan tindakan ini. Kemarin kami di minta langsung oleh Sekjennya namun kami di usir secara tidak terhormat.
Padahal menurutnya, Secara umum kebebasan pers telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers. Serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berikut beberapa penjelasannya :
1. Kebebasan Pers
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ini memberikan dasar konstitusional bagi kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Melarang wartawan untuk meliput kegiatan tertentu tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan dalam konteks kebebasan pers dan pembatasan liputan oleh wartawan:
2. Pembatasan yang Sah
Meskipun kebebasan pers dijamin, ada pembatasan tertentu yang diatur oleh hukum. Larangan terhadap liputan hanya dapat diberlakukan jika:
Berdasarkan Undang-Undang: Misalnya, aturan tentang kerahasiaan negara.
UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara:
3. Prinsip Dasar
Setiap pembatasan terhadap wartawan harus: Berdasarkan aturan hukum yang jelas. Bersifat proporsional dan tidak berlebihan. Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kami menjunjung tinggi Kode etik dan Netralitas. kami sebagai jurnalis tetap menjaga privasi narasumber. Tetapi mungkin karena tim Paslon maupun Paslon sendiri melihat kami dari sisi pribadi kami sehingga kami di usir secara tidak terhormat dari tempat kegiatan. Ujarnya.
Jurnalis RRI yang juga Pimpinan Media Siwarpapua.com ini berharap kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi, sebab Media juga merupakan instrumen Penting dalam mendukung pembangunan Daerah. ***
Admin Redaksi