Oktober 18, 2024

Komisioner Bidang Hukum KPU Pegunungan Bintang, Hubertus Bamulki.

PEGUBIN (SIWAR.COM) – Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya berlaku di enam Kabupaten, Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Lanny jaya, Tolikara, Nduga dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Pasal 118 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Pemberian suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.”

Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur bagi daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken/ikat wajib menyelenggarakan pemilihan dengan sistem pemungutan suara.

” Yakni Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo”

Demikian di ungkapkan, Komisioner Divisi Hukum KPU Pegunungan Bintang, Hubertus Bamulki, ketika di tanya terkait pungut dan hitung suara di TPS, dalam Kunjungan kerjanya bersama PJS Bupati Pegunungan Bintang di Distrik Iwur, Papua Pegunungan, Minggu 6/10/24.

Menurutnya kabupaten yang masuk dalam sistem Noken di Provinsi Papua Pegunungan ada enam kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yahukimo.

Sementara dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tak lagi menggunakan sistem noken.

” Kita Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo sistem pemilihannya Demokrasi, (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)”.

Dengan demikian jika ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak rakyat untuk menggunakan sistem Noken ( Bungkus suara) segera di laporkan ke petugas Penyelenggara maupun Pengawasan. Ungkap Hubert.

Sementara itu  Kordiv Bidang Penindakan Pelanggaran, Timotius Uropmabin, menambahkan bahwa jika terdapat kejanggalan selama proses Kampanye hingga Pungut hitung suara, masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu dengan membawa Bukti berupa Foto, Video dan dokumen lain yang di butuhkan sesuai peraturan yang berlaku. ***

Admin Redaksi