Oktober 18, 2024

Yance Malo, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.

PEGUBIN, (SIWAR.COM) – Dalam rangka menciptakan Iklim Pemilihan Kepala Daerah yang lebih Demokratis dan berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Bintang, melalui Kordintor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, meminta seluruh stakeholder dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Badan Kesbangpol), TNI – POLRI, Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, Perempuan dan Pemuda, ikut membantu Penyenggara dalam mensukseskan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Pegunungan Bintang.

Menjaga Kedamaian selama pelaksanaan kampanye berlangsung hingga tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024 mendatang, adalah tanggungjawab bersama.

Demikian disampaikan Kordintor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pegunungan Bintang, Yance Malo, ketika menghadiri rapat koordinasi, Penetapan Lokasi Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Jadwal pelaksanaan Kampanye Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Tahun 2024, di Kantor KPU Pegunungan Bintang, Senin 30/9/2024.

Kordiv Yance, mengungkapkan bahwa, koordinasi yang solid sangat penting mengingat kompleksitas tahapan kampanye. Dimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, baru saja diterbitkan. Sehingga perlu mensosialisasikannya agar semua pihak memahami aturan terutama pasangan calon dan tim sukses”.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terkait pemasangan, Alat Peraga Kampanye (APK). Yance menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan APK. Koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan APK dipasang sesuai aturan guna menghindari potensi pelanggaran.

Selain Pemasangan APK, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itupun berharap, saat Pembersihan APK pun diperlukan pula kerjasama antara Pihak terutama Calon dan Tim pemenangan Paslon.

Kerjasama pula dengan Satpol PP, jika masa tenang masih ada APK. Karena sesuai pasal 1 ayat (18) peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang terhitung sejak tanggal 23 – 27 November 2024.

Dalam aturan tersebut, KPU ditunjuk sebagai leading sektor dalam pembersihan APK. Karena masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan;

Yance berharap, semua pihak terutama partai politik, aktif dalam mensosialisasikan aturan kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana kampanye yang damai dan demokratis, di Pegunungan Bintang” pungkas Malo. ***

Admin Redaksi