Oktober 18, 2024

JAYAPURA (SIWAR.COM) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya yakni pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Lantas, kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Untuk mengetahuinya, simak jadwal dan tahapan lengkapnya di bawah ini!

Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Adapun tahapan Pilkada 2024 terbagi dalam dua tahap yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan. Saat ini tahap persiapan sudah memasuki tahap terakhir yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan rampung pada 23 September 2024.

Sementara, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya:

Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

Larangan pada Kampanye Pilkada 2024

Menyadur kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.

Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanyenya. Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:

Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

Mengganggu ketertiban umum;

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Pada Pilkada 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan haknya untuk memilih kepala daerah di wilayah masing-masing. Akan tetapi, kepala daerah apa saja yang akan dipilih dalam Pilkada 2024 mendatang?

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pada Pilkada 2024 masyarakat akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berikut rincian daftar pasangan calon yang akan dipilih pada Pilkada 2024:

Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)

Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)

Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)

Itulah ulasan mengenai jadwal masa kampanye Pilkada 2024. Semoga berguna! ***

Admin Redaksi