JAYAPURA (SIWAR.COM) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati, menjadi “Calon” Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada serentak tingkat Pegunungan Bintang, Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana melalui Pesan singkat yang di terima media ini, pada Minggu 22/9/ 2024.
Empat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang tersebut antara lain :
Keempat Bakal calon yang di tetapkan menjadi “Calon” Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang ini, merupakan pasangan calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan hingga verifikasi Berkas pendaftaran.
Selanjutnya, Kata Yuli keempat Bacalon ini akan Mengikuti tahap Pencabutan Nomor Urut dan Kampanye.
Pencabutan nomor urut di rencanakan akan berlangsung Senin 22 September 2024 ( hari ini) pukul 13.00 WIT di Jayapura Papua. ***
Admin Redaksi
OKSIBIL (SWpapau.com) – Pesawat udara Trigana Air ATR – PK-YSJ,Rute DJJ-OKL dengan Nomor Penerbangan IL- 251, yang sempat mengalami insiden…
Jayapura (SWpapua.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat rekapitulasi daftar pemilih…
Oksibil (SWpapua.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kembali melaksanakan ibadah rutin yang digelar di lingkungan kantor…
Aboy, (SWpapua.com) – Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten…
User Online: 0
Today Visitors: 120
Today Visits: 339
Total Visitors: 40375
Total Visits: 76612