September 19, 2024

PEGUBIN, (SIWAR.COM)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Bintang mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran calon Bupati-wakil Bupati Pegunungan Bintang untuk pilkada 2024. Syarat pencalonan ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam rilis KPU Pegubin yang di terima media ini, Senin 26 Agustus 2024, pendaftaran calon dibuka selama tiga hari, sejak Selasa 27 Agustus 2024 ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024.

Pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka pada pukul 08.000 hingga 16.00 WIT. Sementara hari terakhir akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIT. Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Pegunungan Bintang, Jalan Mabilabol Distrik Oksibil .

Soal syarat pendaftaran bagi calon Bupati-wakil Pegubin, KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Pegunungan Bintang nomor 74/PL.02.2-PU/9502 tahun 2024 terkait syarat minimal suara sah.

Keputusan KPU Pegunungan Bintang ini sudah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi daftar pemilih tetap.

Mengacu putusan MK nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024, Pegunungan masuk dalam kategori 100.000 ribu jiwa daftar pemilih tetap. Pada Pemilu 2024, DPT Pegubin sebanyak 100.000 ribu lebih pemilih.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon kepala daerah harus memiliki dukungan 10% persen suara sah. Itu berarti parpol di Pegubin mesti mengantongi 10.064 suara sah.

“Ambang batas minimal dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan putusan MK,” ujar Ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana, Senin 26 Agustus.

Melalui Keputusan KPU Pegunungan Bintang Nomor 1195 Tahun 2024, KPU Pegunungan Bintang juga menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Selain itu, calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambah Yuli.

Namun, pengecualian diberikan bagi terpidana kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yakni perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.

Ketua KPU Pegubin, Yulius, menjelaskan mekanisme pencalonan. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik tingkat kota harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Mereka juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan.

“Permohonan pembukaan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dilampiri surat penunjukan petugas penghubung,” kata Yuli.

“KPU Batam membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pegunungan Bintang Tahun 2024,” tambahnya.

Sementara itu pada Minggu siang, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang mengadopsi putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Hasil revisi dijanjikan segera diundangkan sehingga bisa segera disosialisasikan ke jajaran KPU di daerah sebagai pedoman teknis saat pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024pada 27-29 Agustus mendatang.

Persetujuan diberikan saat rapat konsultasi membahas revisi PKPU No 8/2024 antara Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ***

Admin Redaksi