PEGUBIN, (SIWAR.COM) –Menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, resmi mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1195 tahun 2024 tentang jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang.
Salah satunya adalah syarat minimal suara sah partai politik ataupun gabungan partai politik yakni 10.064 (Sepuluh Ribu Enam Puluh Empat).
Silahkan klik link dibawah ini: 👇
Pengumuman Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pegunungan Bintang Pilkada 2024
KPU dalam rilis menerangkan Pendaftaran di buka selama tiga, hari terhitung Selasa 27 – Kamis 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Pegunungan Bintang Jalan Mabilabol, Oksibil.
Sekedar diketahui, Jelang pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Pegunungan Bintang terus melakukan berbagai persiapan seperti tempat kegiatan, Gladi Bersih serta fasilitas pendukung kegiatan lainnya. ***
Admin Redaksi
Oksibil (SWpapua.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kembali melaksanakan ibadah rutin yang digelar di lingkungan kantor…
Aboy, (SWpapua.com) – Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten…
ABOY (SWpapua.com) – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kaum perempuan Papua terus digalakkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Melalui…
Oksibil, (SWpapua.com) — Pesawat penumpang milik maskapai Trigana Air dengan tipe ATR 42 seri 300 mengalami insiden di Bandara Oksibil,…
Jayapura (SWpapua.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pegunungan Bintang, Provisi Papua Pegunungan, melalui Kepala Bidang Informasi dan…
User Online: 0
Today Visitors: 10
Today Visits: 24
Total Visitors: 39969
Total Visits: 75616