PEGUBIN (SWpapua.com) –Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) Jerry Watimena, mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan dokumen peraturan tata kelola pemerintahan, terkait Tugas fungsi tiap Dinas maupun Badan di lingkungan Pemerintah Pegunungan Bintang, sesuai amanat PP 90 Tahun 2021.
Jerry menyebutkan hingga saat ini, terdapat banyak pendebelan bidang maupun seksi di tiap Dinas Badan. Selain Bidang dan seksi terdapat juga pendebelan program bahkan ada pula Dinas yang menggunakan program kerja Dinas lain.
Hal ini juga yang menyebabkan pelayanan publik kurang berjalan efektif selama ini.
” Setelah saya masuk ke Ortal dan melihat kembali dokumen pelaksanaan pemerintahan ternyata banyak pekerjaan rumah yan g harus di benahi”
Ada bidang dan seksi-seksi yang terjadi pendebelan selama ini, salah satunya “tata kota” seksi ini ada di Dinas PU, Lingkungan hidup dan Dinas tata kota, ini kan pendebelan. Ungkapnya.
Sementara menurut PP 90 tahun 2021 telah berubah nomenklatur dinas maupun badan, salah satu contoh penanganan Listrik. Listrik bukan lagi di tangani Perindagkop melainkan dinas PU sesuai amanat PP 90 Tahun 2021.
Selain beberapa hal diatas, pihaknya juga tengah membenahi sejumlah hal salah satunya adalah pembayaran hak pegawai. Kata Jerry hingga tahun ini ada pegawai yang sudah meninggal sejak tahun 2016 namun hak pegawai tersebut masih berjalan,harusnya sudah di non-aktifkan. Ungkapnya.
” Ada pula pegawai yang tidak aktif di kantor lebih dari 2 tahun tetapi haknya masih di bayarkan hingga saat ini”
Untuk mencegah terjadinya pembengkakan dan pendebelan bidang maupun seksi serta mencegah terjadinya kerugian anggaran, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dinas badan terkait untuk duduk bersama menyelaraskan sejumlah persoalan yang terjadi selam ini. Ungkapnya saat menyampaikan materi di kantor dinas Kominfo, Senin 29/7/2024 (kemarin). ***
Admin Redaksi