September 8, 2024

Ketua BAWASLU Pegubin,Yanus Tepmul (tengah) didampingi Komisioner Bawaslu usai Jumpa Pers di kantor Bawaslu Pegunungan bintang,pada Kamis 29/2.

PEGUBIN,-Ketua Bawadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pegunungan bintang, mengatakan pihaknya telah  meneruskan laporan kasus dugaan pelanggaran Kode etik sala satu anggota komisioner KPU Pegunungan Bintang,berinisial (HB) ke tim penindakan Bawaslu provinsi Papua pegunungan untuk memeriksa dan memutuskan berkas tersebut,bukan  Dewan kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP).

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang Yanus Tepmul dalam keterangannya melalui media ini di Oksibil Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan Kamis 29/2.

Yanus mengatakan,sejak pihaknya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran tersebut bawaslu Pegubin terus memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran sesuai petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah sesui mekanisme perundangan-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dugaan atas keterlibatan salah satu anggota komisioner KPU Pegunungan Bintang dengan inisial (HB) bawaslu telah melewati beberapa tahapan yakni, kajian awal dan pembuktian pertama kemudian melakukan registrasi lalu selanjutnya memanggil pihak yang merasa dirugikan (pelapor).

Sedangkan tahap ke dua yaitu menelaha kasus untuk memastikan kategori itu sendiri yakni kasus tersebut apakah termasuk dalam unsur pidana atau sebatas pelanggaran administrasi.

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU yang dilaporkan Partai PKN Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat,16/2 lalu. Menurtunya dalam pemeriksaan bawaslu tidak menemukan unsur Pidana,sehingga pihkanya melanjutkan berkas  tersebut  kepada Bawaslu tingkat Provinsi dalam hal ini Tim Penidakan (TPD) Provinsi Papua Pegunungan.

“ Berkas Dugaan Pelankgaran tersebut dalam pemeriksaannya kami tidak menemukan unsur pidananya tetapi dugaan keterlibatan HB selaku salah satu komisioner KPU itu termasuk kategori  Pelanggaran kode Etik  (peganggaran adminsitrasi) sehingga kami ( Bawaslu) Pegubin hanya melanjutkan berkas dugaan ini kepada Bawaslu tingkat Provinsi  sebagai atasan kami bukan Merekomendasikan ke pihak (DKPP)”. Ungkap Yanus Ketua Bawaslu Pegubin.  

Dalam kesempatan itu ketua Bawaslu juga menyayangkan, Berita yang di Publis oleh salah satu media Online yang menyebut pihaknya Merekomendasikan kasus tersebut ke DKPP. Padahal menurutnya  bawaslu pegubin hanya melanjutkan Berkas Guagatan tersebut ke tim Penindakan (TPD) tingkat Provinsi. Dengan demikian berkas dugaan keterlibatan salah satu anggota komisioner KPU tersebut Bawaslu Pegubin hanya melanjutkan ke tingkat provinsi bukan ke DKPP untuk menelaha lebih dalam untuk memutuskan. Katanya.

Sementara itu Yance Mallo, selaku Kordiv Hukum dan Penindakan  mengatakan,sesuai dengan perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penaganagn Pelanggaran, temuan dan laporan, dalam pasal 44 mengatur tentang pelanggaran kode etik penyenggara pemilu yang di lakukan jajaran Bawaslu dan KPU Provinsi maupun Kabupate/Kota.

Oleh karena itu setelah menerima,meregistarsi dan memeriksa berkas laporan terkait Dugaan keterlibatan anggota komisioner KPU Pegubin berinisial (HB) dalam pemeriksaannya  melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu  telah kami menangani sesuai mekanisme dengan melakukan kajian awal,dan telah memenuhi berkas persyaratan Formil dan Materil sehingga bawaslu pegunungan bintang meneruskan berkas tersebut ke tingkat  Bawaslu Provinsi untuk mendalaminya. ujar Yance .

” Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi penyelenggaran adalah kewajiban Provinsi  karena itu materi gugatan kasus duagaan keterlibatan komisioner KPU ini kami teruskan ke Bawaslu Provinsi dalam hal ini Tim Penidakan (TPD) untuk meneliti dan memutuskan. Ungkapnya. (Meky U)

Admin Redaksi