JAYAPURA (SIWAR.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang, Tahun 2024.
Melalui rilis yang diterima, Divisi Bidang Data dan informasi KPU Pegunungan Bintang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah Pegunungan Bintang, melalui rapat pleno Terbuka pada Minggu 22/9/2024 di Jayapura Papua.
Dalam rapat Pleno Terbuka itu, KPU resmi menetapkan DPT Pegunungan Bintang sebanyak 93.313 Orang. Dengan rincian:
Laki-laki. : 52.195
Perempuan : 45.118
Total : 97.313
Kordiv Data dan informasi Agustinus Yawalka, kepada media ini mengatakan, data pemilih yang di tetapkan tersebut merupakan hasil kerjasama Tim adhok PPS, Pantarlih dan PPD wilayah Pegunungan Bintang.
Daftar Pemilih yang di tetapkan pihaknya itu merupakan data resmi berdasarkan penelitian dan pencocokan data tiap kampung dan distrik DPS, DPSHP Tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang DPT.
” Inilah Data Resmi” Data pemilih Inilah yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah, Kabupaten Pegunungan Bintang 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Dalam keterangannya kordiv Agus juga mengucapkan terima kasih kepada, Badan Adhok PPS, Pantarlih dan PPD, yang telah berkerja keras dalam menghimpun, meneliti dan mencocokan data tiap kampung dan Distrik, akhirnya DPSHP Pegunungan Bintang resmi di tetapkan menjadi DPT.
“Secara pribadi dan atas nama lembaga menyampaikan terima kasih kepada semua komponen yang terlibat dalam proses pendataan, penelitian dan pencocokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pegunungan Bintang, Tahun 2024”. Tutupnya.
Selanjutnya, DPT Pegunungan Bintang akan direkapitulasi di tingkat Provinsi, pada 22-23 September 2024. ***
Admin Redaksi