PEGUBIN, (SWpapua.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Bintang memusnahkan sebanyak 154 lembar surat suara Pilkada 2024, baik yang rusak maupun surat suara lebih dari kebutuhan.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara membakar dipusatkan di halaman gudang logistik KPU Pegunungan Bintang Kampung Mabilabol Distrik Oksibil, Papua Pegunungan, Selasa, 26/11/2024.
Ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana mengatakan ada dua jenis surat suara yang musnahkan yakni surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
“Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan. Selain yang rusak, pemusnahan juga dilakukan terhadap surat suara sisa dalam kondisi baik,” katanya.
Yulius Uopdana menyebutkan dari 154 lembar surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 47 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Sedangkan surat suara jenis pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pegunungan Bintang yang dimusnahkan sebanyak 107 lembar. Surat suara yang di musnahkan tersebut termasuk rusak.
“Bentuk kerusakan surat suara tersebut bermacam-macam, di antaranya ada robek, terkena percikan tinta, dan lainnya, sehingga tidak dapat digunakan,” kata Yulius.
Pilkada di Pegunungan Bintang digelar bersamaan antara pemilihan Bupati dan wakil wali Bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pegunungan Bintang diikuti empat pasangan calon yakni Denius T Uopmabin – Rumin Lepitalen, Spei Yan Birdana – Arnold Nam, Costan Oktemka – Kris Bakweng Uropmabin dan Thonce Nabyal – Yermias Tapyor.
Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan diikuti dua pasangan calon, yakni Jhon Tabo – Ones Pahabol dan Befa Jigibalom – Natan Pahabol. ***
Admin Redaksi