Desember 22, 2024

PEGUBIN, (SIWAR.COM) –Menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, resmi mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1195 tahun 2024 tentang jadwal dan syarat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang.

Salah satunya adalah syarat minimal suara sah partai politik ataupun gabungan partai politik yakni 10.064 (Sepuluh Ribu Enam Puluh Empat).

Silahkan klik link dibawah ini: 👇

Pengumuman Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pegunungan Bintang Pilkada 2024

KPU dalam rilis menerangkan Pendaftaran di buka selama tiga, hari terhitung Selasa 27 – Kamis 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Pegunungan Bintang Jalan Mabilabol, Oksibil.

Sekedar diketahui, Jelang pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Pegunungan Bintang terus melakukan berbagai persiapan seperti tempat kegiatan, Gladi Bersih serta fasilitas pendukung kegiatan lainnya. ***

Admin Redaksi