OKSIBIL (SWpapua.com) – Kordintor Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pegunungan Bintang, Timotius Uropmabin mengungkapkan, Pencegahan dini terhadap Indeks kerawanan Pemilihan di pegunungan Bintang adalah tanggungjawab semua pihak.
Pencegahan terhadap indeks penanganan Pemilu pada Pilkada serentak 2024 tidak hanya Bawaslu namun menjadi tanggungjawab bersama.
Hal ini di ungkapkan Kordiv Timo saat menyampaikan materi tentang indeks kerawanan Pemilihan pada kegiatan bimtek panitia pengawas distrik di oksibil, Senin 28/10/2024.
Menurutnya untuk meminimalisir potensi kerawanan Pemilihan, Bawaslu Pegubin terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan, salah satunya adalah Gakumdu.
Pada pelaksanaan Pemilihan kata Timo, Ada tiga tahapan penting dan menjadi potensi gangguan yakni, Tahapan Pendaftaran, Tahapan kampanye Dan tahapan Pungut hitung. Ungkapnya.
Karena itu Pandis wajib memahami secara baik tiga hal ini, terutama dalam hal Indeks kerawanan Pemilihan.
Ungkapnya pula dalam tahapan Pengawasan ada beberapa tahapan yang tidak di laksanakan pihaknya akibat keterlambatan dan minimnya ketersediaan anggaran.
Kegiatan di maksud diantaranya, sosialisasi netralitas ASN, Sosialisasi Pemilih Pemula dan sosialisasi partisi masyarakat.
Meskipun demikian melalui bimtek ini peserta di harapkan memahami pentingnya Pemetaan terhadap indeks kerawanan pemilu terlebih dalam mencegah, mengawasi dan menindak.
Lanjutnya dari sejumlah hal terkait Pencegahan dan pengawasan, yang terpenting saat ini adalah pencegahan dini.
Sementara untuk mekanisme penanganan pelanggaran, terbagi dalam dua kategori yaitu syara formil dan materil guna memperdalam penangan pelapor.
Kata Kordiv Timo, Satu poin yang penting dan wajib ketahui bersama bahwa ketika menemukan pelanggaran maka pelapor wajib menyertakan bukti – Bukti berupa lisan, tertulis dan di sertai juga bukti berupa Foto, Video dan atau hal – hal yang sesuai dengan mekanisme Perundung-Undangan yang berlaku. Tutupnya .***
Admin Redaksi