Kordintor Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Malo, SH
OKSIBIL (SWpapua.com) -Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Pada Pasal 71 dan Pasal 72 membahas mengenai larangan dan sanksi terkait penyalahgunaan wewenang atau fasilitas pemerintah selama masa pemilu berlangsung.
Berdasarkan ketentuan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Bintang, telah menangani 5 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak selama kampanye berlangsung.
Lima kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, terdiri dari dugaan pelanggaran netralitas dan temuan dugaan pelanggaran. Data ini tercatat hingga akhir Masa Kampanye 2024.
Lima kasus dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas maupun laporan masyarakat.
“Kasus yang kami tangani sebanyak 5 kasus itu pun terjadi selama tahapan kampanye. Dan semuanya sudah selesai diproses,” ujar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Malo, Sabtu (23/11/2024).
Lanjutnya dari 5 kasus itu 3 diantaranya adalah temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, satu adalah Netralitas Kepala/ Aparatur Pemerintah Desa (Kampung) sedangkan satunya bersifat Pidana sehingga kelima kasus tersebut telah di limpah ke Pihak berwenang.tandasnya.
Ujarnya, Tindakan Bawaslu ini, merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pegunungan Bintang agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ( *** )
Admin Redaksi