Yance Malo, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pegunungan Bintang.
PEGUBIN, (SIWAR.COM) – Dalam upaya memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan kepala Daerah (PILKADA), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Bintang, Melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah pelanggaran jelang Pilkada serentak di Pegunungan Bintang.
Upaya itu dilakukan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pegubin, guna mencegah pelanggaran selama tahapan Pilkada, sesuai Kewenangan yang di berikan oleh Undangan – undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 101 dan UU 10 Tahun 2016 pasal 30 huruf (b).
Maka Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pemetaan potensi kerawanan, Sengketa, proses dan Dugaan pelanggaran Pemilihan, serta memastikan Tahapan Kampanye berjalan sesuai peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta Pemilihan.
Demikian diungkapkan Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yance Malo, kepada media ini di ruang kerja, Kantor Bawaslu Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Selasa 24/9/202
Salah satu upaya pencegahan yang menjadi sorotan pihaknya adalah melakukan pemetaan Potensi kerawanan berdasarkan wilayah menjelang Kampanye.
Pencegahan dini penting dilakukan dalam upaya mencegah pelanggaran Pilkada terutama hal – hal yang tidak sesuai aturan Perundangan.
Pencegahan, Pengawasan dan Penyelesaian sengketa Pemilu di lakukan sebagaimana yang di amanatkan oleh Peraturan Perundung- undangan yang berlaku. Kata Malo.
Lanjutnya, euforia Pilkada lebih tinggi di banding Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Peluang Pelanggarannya pun sangatlah besar karena partisipasi masyarakat dalam mendukung setiap calon lebih tinggi di banding Pemilihan DPR dan Presiden.
Sehingga pemetaan Potensi kerawanan perlu dilakukan sejak dini. Ungkapnya.
Selain itu kata Yance, Bawaslu Pegubin khususnya, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol, pihak Keamanan, Tokoh Agama dan juga tokoh Adat, guna mencegah terjadinya gesekan antara sesama masyarakat menjelang Kampanye hingga Pemungutan suara 27 November mendatang.***
Admin Redaksi