Oktober 18, 2024

Timotius Uropmabin, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang.

PEGUBIN (SIWAR.COM) – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pegunungan Bintang tengah mendalami 1 temuan dugaan pelanggaran selama 11 hari Kampanye berlangsung.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pegunungan Bintang, Timotius Uropmabin, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki adanya temuan pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN.

” Dalam 11 hari Kampanye berlangsung, Bawaslu mencatat ada 1 temuan dugaan pelanggaran dan sedang mendalaminya” ucap Timo di Kantor Bawaslu Pegubin, Jumat (11/10/2024).

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan langsung Bawaslu saat melakukan pengawasan Kampanye terbuka salah satu Paslon di oksibil.

Dari pengawasannya itu, Bawaslu menemukan adanya keterlibatan ASN dan kepala Desa (Kampung), menghadiri kampanye menggunakan atribut parpol, salah satu Paslon di Oksibil.

Terkait hal ini, Kata Timo, pihaknya sedang mendalami dugaan Pelanggaran tersebut. Selanjutnya akan melakukan Pleno dan menyurati kepada yang bersangkutan maupun lembaga atas perbuatannya itu. Tuturnya.

Selain itu, Kordiv Timo juga tegas membantah isu keterlibatan Bawaslu mendukung salah satu Paslon. Kata Timo, isu tersebut adalah tidak benar.

” Bawaslu merupakan lembaga independen yang berkomitmen mewujudkan pemilu dengan jujur, adil, beretika, dan demokrasi berintegritas”.

Karena itu informasi yang di kembangkan terkait keterlibatan Bawaslu mendukung salah satu Paslon adalah informasi tidak benar. Ungkap Kordiv Timo.

Kordiv Timo pun menghimbau agar seluruh paslon dan tim pemenangan untuk menelisik kembali aturan di pasal 69 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi kampanye. ***

Admin Redaksi