Februari 1, 2025

PEGUBIN, (SWpapua.com) – Kordintor Divisi Hukum KPU Provinsi Papua Pegunungan, menegaskan tidak ada regulasi yang mengatur tentang Pengalihan suara dalam proses Pilkada serentak.

KPU tidak mempunyai kewenangan untuk memgotak-atik suara rakyat di lapangan. Apabila terjadi konsekuensinya Pidana.

Hal ini ditegaskan Kordiv Hukum KPU Provinsi Papua Pegunungan Ansar, dalam tanggapannya terkait isu pengalihan suara Pilkada serentak pada Selasa (3/12/2024) di Kantor KPU Mabilabol Oksibil Kabupaten Pegunungan, Bintang Papua Pegunungan.

Menurutnya, KPU, Bawaslu dan Penyelenggara tingkat Distrik tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan atau mengotak-atik suara rakyat.

KPU dan Bawaslu Kabupaten, dalam pelaksanaannya berpedoman pada UU pemilu dan PKPU untuk mengawal suara rakyat Pegunungan Bintang.

” Tak ada konsekuensi hukum bagi penyelenggaraan yang mengotak-atik Suara rakyat. Bila terjadi maka konsekuensinya adalah Pidana bagi yang bersangkutan”.

Sementara itu, Melkianus Kambu, selaku Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua Pegunungan menjelaskan, tugas Penyelenggara KPU maupun PPD dan Pengawas Bawaslu Kabupaten hingga Distrik dalam tugasnya bekerja mengawal dan mengawasi suara rakyat.

Tugas Penyelenggara hanya tiga yaitu, UU Pemilu, PKPU dan keputusan – keputusan yang di tetapkan melalui Penyelenggara tingkat Pusat.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ketentuan Larangan Pengalihan Suara

1. Definisi Larangan:

Pengalihan suara adalah tindakan memanipulasi hasil pemungutan suara untuk menguntungkan pihak tertentu, baik dengan cara mengurangi atau menambah suara secara tidak sah.

Larangan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.

2. Larangan pada Penyelenggara:

Penyelenggara Pilkada (KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten) dilarang memalsukan atau mengubah hasil suara yang tercatat pada formulir C, C1, atau formulir rekapitulasi lainnya.

Dilarang memberikan instruksi atau tekanan kepada petugas untuk mengubah hasil suara.

3. Larangan pada Peserta dan Pihak Ketiga:

Peserta Pilkada, tim sukses, atau pihak lain dilarang mengintervensi petugas pemilu untuk mempengaruhi hasil penghitungan suara.

Sanksi bagi Pelanggaran

1. Administratif:

Pelanggaran dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu di TPS atau wilayah tertentu.

Penyelenggara yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pencopotan dari jabatan.

2. Pidana:

Berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku yang memanipulasi suara dapat dihukum pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar.

Karena itu, Melki Kambu berharap dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang di laksanakan sesuai mekanisme Perundung-Undangan yang berlaku. ***

Admin Redaksi